Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Selasa, 06 Oktober 2020

 

Pengertian

 Informasi Kesehatan merupakan merupakan subsistem dari sistem Kesehatan Nasional yang berperan memberikan informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan disemua jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Informasi kesehatan digunakan untuk mengelola siklus informasi dari mulai pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi guna mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai bagian dari suatu sistem kesehatan. Informasi sendiri merupakan data yang telah dikumpulkan, diolah, dianalisis, dan dikemas, sehingga dapat menghilangkan keraguan – keraguan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dibagi menjadi 3 diantaranya : pengambilan keputusan tentang bagaimana pasien harus dilayani  ( pengambilan keputusan setiap petugas kesehatan ), pengambilan keputusan tentang bagaimana petugas kesehatan dan sumber daya lain yang di unit kesehatan dilayani  ( pengambilan keputusan pimpinan unit kesehatan ), pengambilan keputusan tentang bagiamana unit-unit kesehatan dan sumber daya kesehatan diwilayah ( pengambilan keputusan penanggung jawab kesehatan wilayah ).

Kebijakan

1.  Pengembangan kebijakan dan standar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem informasi  kesehatan (SIK) yang terintegrasi.

2. Pengembangan dan penyelenggaraan SIK dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk lintas sektor dan masyarakat.

3. Penetapan kebijakan dan standar SIK dilakukan dalam kerangka desentralisasi di bidang kesehatan. 

4.  Penataan sumber data dan penguatan manajemen SIK pada semua tingkat sistem kesehatan dititik-beratkan pada ketersediaan standar operasional yang jelas, pengembangan dan penguatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan TIK, serta penguatan advokasi bagi pemenuhan anggaran.

5. Pengembangan SDM pengelola data dan informasi kesehatan dilaksanakan dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan lintas sektor terkait serta terpadu dengan pengembangan SDM kesehatan lainnya.

6.  Peningkatan penyelenggaraan sistem pengumpulan, penyimpanan, diseminasi dan pemanfaatan data/ informasi dalam kerangka kebijakan manajemen data satu pintu.

7. Pengembangan Bank Data Kesehatan harus memenuhi berbagai kebutuhan dari pemangku-pemangku kepentingan dan dapat diakses dengan mudah, serta memperhatikan prinsip-prinsip kerahasiaan dan etika yang berlaku di bidang kesehatan.

8.   Peningkatan kerjasama lintas program dan lintas sektor untuk meningkatkan statistik vital melalui upaya penyelenggaraan Registrasi Vital di seluruh wilayah Indonesia dan upaya inisiatif lainnya.

Fungsi sistem informasi kesehatan nasional :

1. Membantu mengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memntau perkembangan dan peningkatannya.

2.    Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan

3.    Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat

4.    Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS