Pengertian
Informasi Kesehatan merupakan merupakan subsistem dari sistem Kesehatan Nasional yang berperan memberikan informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan disemua jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Informasi kesehatan digunakan untuk mengelola siklus informasi dari mulai pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi guna mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai bagian dari suatu sistem kesehatan. Informasi sendiri merupakan data yang telah dikumpulkan, diolah, dianalisis, dan dikemas, sehingga dapat menghilangkan keraguan – keraguan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dibagi menjadi 3 diantaranya : pengambilan keputusan tentang bagaimana pasien harus dilayani ( pengambilan keputusan setiap petugas kesehatan ), pengambilan keputusan tentang bagaimana petugas kesehatan dan sumber daya lain yang di unit kesehatan dilayani ( pengambilan keputusan pimpinan unit kesehatan ), pengambilan keputusan tentang bagiamana unit-unit kesehatan dan sumber daya kesehatan diwilayah ( pengambilan keputusan penanggung jawab kesehatan wilayah ).
Kebijakan
1. Pengembangan kebijakan dan standar
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem informasi kesehatan (SIK) yang
terintegrasi.
2. Pengembangan dan penyelenggaraan SIK
dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk lintas sektor
dan masyarakat.
3. Penetapan kebijakan dan standar SIK dilakukan
dalam kerangka desentralisasi di bidang kesehatan.
4. Penataan sumber data dan penguatan manajemen
SIK pada semua tingkat sistem kesehatan dititik-beratkan pada ketersediaan
standar operasional yang jelas, pengembangan dan penguatan kapasitas SDM, dan
pemanfaatan TIK, serta penguatan advokasi bagi pemenuhan anggaran.
5. Pengembangan SDM pengelola data dan informasi
kesehatan dilaksanakan dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan
lintas sektor terkait serta terpadu dengan pengembangan SDM kesehatan lainnya.
6. Peningkatan penyelenggaraan sistem
pengumpulan, penyimpanan, diseminasi dan pemanfaatan data/ informasi dalam
kerangka kebijakan manajemen data satu pintu.
7. Pengembangan Bank Data Kesehatan harus
memenuhi berbagai kebutuhan dari pemangku-pemangku kepentingan dan dapat
diakses dengan mudah, serta memperhatikan prinsip-prinsip kerahasiaan dan etika
yang berlaku di bidang kesehatan.
8. Peningkatan kerjasama lintas program dan lintas sektor untuk meningkatkan statistik vital melalui upaya penyelenggaraan Registrasi Vital di seluruh wilayah Indonesia dan upaya inisiatif lainnya.
Fungsi sistem informasi kesehatan nasional :
1. Membantu mengambil keputusan untuk mendeteksi
dan mengendalikan masalah kesehatan, memntau perkembangan dan peningkatannya.
2. Memudahkan setiap pasien untuk melakukan
pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
3. Memudahkan fasilitas kesehatan untuk
mendaftar setiap pasien yang berobat
4. Semua kegiatan di fasilitas kesehatan
terkontrol dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar